gunungkidul

Tahun Ini, Jumlah Kasus Perceraian Meningkat

Selasa, 3 Desember 2019 | 10:44 WIB

WONOSARI, KRJOGJA.com - Wacana pemberian sertifikasi bagi pasangan yang nikah di Kabupaten Gunungkidul diharapkan dapat

menekan angka perceraian yang tahun ini dinilai cukup tinggi mencapai 1.490 dengan gugatan sebanyak 1.059 dan talak sebanyak

431 kasus. Jumlah ini meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya mencapai sebanyak 1.070 perkara cerai gugat.

"Upaya menekan angka perceraian terus kita lakukan agar jumlah kasus bisa ditekan,” kata Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Kantor Kemenag Gunungkidul, Supriyanto, Senin (2/12).

Program untuk memberikan sertifikasi bagi pasangan pengantin, sebelumnya pernikahan berlangsung akan diberikan pembekalan

terlebih dahulu, di antaranya dengan memberikan bimbingan perkawinan, tetapi hanya dua kali pertemuan dan tidak bisa detail. Untuk melaksanakan program tersebut jajarannya menunggu petunjuk teknis dari Pemerintah Pusat terkait dengan rencana sertifikasi tersebut.

Dengan melalui sertifikasi, calon pasangan yang akan menikah lebih dahulu akan belajar menyelesaikan permasalahan dalam hubungan rumah tangga. Karena terdapat

banyak sekali permasalahan yang kemudian menimbulkan perceraian, dengan sertifikasi pranikah, diharapkan angka perceraian dapat ditekan. "Untuk melaksanakan program tersebut kami masih menunggu petunjuk dari pusat,” imbuhnya.

Sementara perbandingan data jumlah angka perceraian, dari tahun ke tahun khusus pada tahun ini menglami peningkatan. Pada 2015 Pengadilan Agama Gunungkidul mengabulkan 1.447 kasus perceraian yang terdiri dari 1.010 gugatan dan 437 talak. Pada 2016

terjadi penurunan kasus, yakni 1.303 putusan cerai dengan rincian 919 gugatan dan 384 talak.

Halaman:

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB