gunungkidul

Bayar Gaji Tigabelas, Rp 38.2 M Dicairkan

Jumat, 5 Juli 2019 | 03:11 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Pemkab Gunungkidul memastikan pencairan gaji ke-13 sudah diterimakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN ) dan pensiunan pada Rabu (03/07/2019) . Kebijakan tersebut dilakukan sesuai dengan kesepakatan Pemerintah DIY untuk kalangan ASN di jajaran Pemkab Gunungkidul dicairkan pada Rabu, 3 Juli 2019. Jumlah anggaran untuk membayar gaji ke-13 kepada sebanyak 8.556 ASN dan 45 anggota dewan sebesar Rp 38.2 miliar.

"Pembayaran gaji ke-13 ASN menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU),” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Saptoyo.

Terkait dengan gaji ke-13 tersebut pemkab telah melakukan pembayaran bagi ASN yang masih aktif. Dana tersebut tersumber dari APBD Gunungkidul, masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji ke-13 yang tidak sama. Hal ini disesuaikan dengan golongan, ruang dan pangkat masing-masing ASN.

Gaji ke-13 dicairkan sesuai hak dari masing-masing ASN dan diharapkan dapat meringankan beban ASN dalam membiayai pendidikan bagi anakanak mereka. Momentum masuk sekolah seperti sekarang ini, tidak dipungkiri jika kebutuhan khususnya keuangan akan membengkak untuk biaya pendidikan. “Harapannya memang untuk membantu keuangan ASN, untuk biaya sekolah anak-anaknya,” imbuhnya.

Adapun besaran gaji ke-13 ASN aktif yakni berdasarkan hitungan gaji pokok pada bulan sebelumnya, ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan maupun tunjangan umum lainnya. Terlebih selama beberapa bulan terakhir ASN juga sudah mendapatkan kenaikan gaji, sehingga gaji ke-13 tahun ini yang diterima berbeda dibandingkan tahun sebelumnya.

“Sementara untuk pensiunan besaran gaji ke-13 yang diterima meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan tambahan penghasilan,” terangnya. (Bmp)

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB