gunungkidul

54 Napi Rutan Wonosari Dapat Remisi Umum

Sabtu, 18 Agustus 2018 | 13:59 WIB

GUNUNGKIDUL, KRJOGJA.com - Sebanyak 54 warga binaan (Narapidana) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Wonosari Kabupaten Gunungkidul mendapatkan remisi umum, Jumat (17/08/2018) kemarin. Pemberian remisi melalui surat keputusan Menteri Hukum dan HAM diserahkan Wakil Bupati Drs H Immawan Wahyudi MH usai dilangsungkan upacara di halaman Rutan Kelas II B Wonosari yang juga dihadiri seluruh warga binaan.

Dari 120 warga binaan, terdapat 50 narapidana memperoleh remisi dan mereka adalah para napi yang sudah menjalani hukuman penjara minimal selama 6 bulan, dari sebanyak 54 napi penerima remisi terdapat 4 di antaranya dinyatakan bebas.

“Para warga binaan yang memperoleh remisi tersebut meliputi pelanggar tindak pidana pencurian, penipuan dan pelanggaran asusila. Mereka yang memperoleh remisi HUT RI tahun ini cukup banyak hampir mencapai 50 persen,” kata Kepala Seksi Pelayanan dan Tahanan (Yanta) Rutan Klas IIB Wonosari, Andriyana.

Sementara itu Immawan Wahyudi mengatakan pemberian remisi untuk 54 narapidana diharapkan menjadi harapan baru bagi para napi. Sehingga mereka dapat memperbaiki kepribadian dan tingkah laku yang semula menyimpang ke arah lebih baik. (Bmp)

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB