WONOSARI, KRJOGJA,com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul terus melakukan tahapan pelaksanaan pemilu 2019. Untuk Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) sebanyak 605.271. Data ini masih berproses, sebelum nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pentahapan ini dimaksudkan agar warga yang memiliki hak pilih, nantinya dapat menggunakan suaranya dalam pemilu mendatang.
“Jumlah untuk DPSHP sebanyak 605.271,†kata Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Mohammad Zaenuri Iksan di dampingi anggotanya Andang Nugroho, Selasa (01/08/2018).
Berkait dengan perbaikan bakal calon legislatif, KPU sudah menerima perbaikan dari 15 partai politik (parpol). Bahkan ada satu nama bacaleg dari Partai Nasdem yang sebelumnya pernah dipidana korupsi sudah dilakukan pergantian. Usai dilakukan perbaikan ini, masih akan dilakukan verifikasi. Proses ini untuk menentukan mana yang sudah memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Selanjutnya akan ditetapkan menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS).
“Memang ada satu nama bacaleg yang diganti karena pernah dipidana korupsi,†tambahnya.
Ketua DPC Demokrat Gunungkidul Supriyani Astuti mengungkapkan, partai sudah mengajukan pencalegan 45 orang. Berkas sudah selesai dan diterima KPU Kabupaten Gunungkidul. Bahkan untuk keterwakilan perempuan 30 persen sudah terpenuhi. Sejumlah dapil ada yang lebih dari 30 persen keterwakilan perempuannya. Bacaleg yang diajukan ada incumbent dan baru.
“Tidak ada bacaleg yang memiliki catatan napi. Partai Demokrat mengikuti peraturan yang sudah ditentukan,†jelasnya.(Ded)