gunungkidul

Dugaan Pungli TPR, Polres Gunungkidul Didesak Usut

Minggu, 30 Oktober 2016 | 16:52 WIB

WONOSARI (KRjogja.com) - Direktur Jejaring Rakyat Mandiri (Jerami) Gunungkidul Rino Caroko mendesak Polres Gunungkidul menuntaskan dugaan pungli oknum PNS Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Gunungkidul yang bertugas di Tempat Pemungutan Restribusi (TPR)  Pantai Baron, Tanjungsari. Karena sampai sekarang belum jelas penanganan kasus tersebut. Polri tidak perlu ragu mengusut perkara tersebut. Terlebih kasus tersebut tertangkap tangan.

“Harus segera diusut tuntas. Jangan terkesan lama penanganannya,” kata Rino Caroko, Minggu (30/10/2016).

Diungkapkan, siapapun yang terlibat dalam kasus dugaan pungli di TPR Pantai Baron, Kecamatan Tanjungsari harus diproses. Apabila ada  ‘back up’ baik pejabat di Disbudpar, pemerintah daerah maupun anggota dewan dibalik kedua oknum PNS tersebut polisi tidak boleh takut. Terlebih pemberantasan pungli merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo.

“Jangan sampai perkara pidana dugaan pungli TPR terhenti akibat kekuatan pejabat maupun pihak yang mencampuri penanganan kasus tersebut,” jelasnya.

Seharusnya lanjut Rino, dari proses pidana polisi diproses tuntas. Sementara di satu sisi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jangan ‘mlempem’. Kedua oknum PNS Disbudpar perlu diberikan teguran. Karena sebagai abdi negara atau PNS melakukan tindakan dugaan pungli.

“Jika pengusutan dugaan pungli TPR Pantai Baron tidak diusut tunas, akan saya laporkan ke Presiden Joko Widodo maupuan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Harus ada sanksi tegas karena tindakan tersebut telah mencoreng perilaku PNS,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua oknum Disbudpar Gunungkidul yakni DJ dan ST petugas TPR Pantai Baron, Tanjungsari tertangkap tangan Sat Reskrim Polres Gunungkidul melakukan pungli. Modus yang dilakukan oknum petugas pungut retribusi ini  antara jumlah pengunjung  yang dikenai pungutan retribusi dengan  tiket masuk ke obyek wisata  yang diberikan kepada pengunjung tidak sesuai.

Saat dilakukan penangkapan terdapat jumlah  pengunjung yang menggunakan bus wisata  berjumlah 37 orang. Seharusnya setiap orang wajib  membayar Rp 10.000, namun hanya ditarik uang retribusi sebesar Rp 200.000, dengan diberikan 4 buah tiket senilai Rp 40.000. Sampai sekarang oknum PNS tersebut dilepas dan hanya sebagai saksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB