WONOSARI (KRjogja.com) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda DIY kembali menangkap kapal nelayan KM Pelita Satu asal cilacap, Jawa Tengah yang melakukan penangkap ikan diduga secara ilegal. Mereka menyalahi jalur penangkapan ikan yang seharusnya digunakan kapal kecil milik nelayan lokal, selain nelayan tersebut telah melakukan penangkapan ikan hiu yang dilindungi.
"Penangkapan itu bermula saat kami melakukan patroli, dan mendapati kapal asal cilacap melakukan aktifitas penangkapan ikan," kata Direktur Polair Polda DIY, Kombes Pol Endang Karnadi SST MK BAC, Kamis (27/10/2016) malam. Â
Dijelaskannya, kapal tersebut ditangkap saat patroli polair melakukan patroli disekitar perairan Gunungkidul ke arah barat dan diketahui kapal dengan bobot 28 Grosstown (GT) tersebut melakukan aktifitas 12 mill laut, seharusnya kapal sebesar tersebut tidak boleh melakukan aktifitas diatas 12 mill atau di jalur 2. Selain melanggar batas teritoral operasional nelayan tersebut juga mempergunakan alat tangkap yang berbeda spesifikasi yang berbeda dengan izin yang dikeluarkan, seharusnya menggunakan gillnet, tetapi mereka menggunakan jenis pancing.
“Saat kami tangkap mereka sudah memperoleh ikan 300 kilogram,†imbuhnya.
Dari penggledahan yang dilakukan diketahui kapal tersebut terdapat hasil tangkapan ikan layur dan beberapa jenis hiu yang dilindungi. Petugas mengamankan 12 orang Awak Buah Kapal (ABK), dan diketahui 2 orang diantaranya tidak termasuk dalam dokumen kapal tersebut. Seluruh ABK yang kini diamankan Ditpolair Polda DIY sedang dilakukan pemeriksaan. Jika aktifitas tersebut terus dibiarkan akan merugikan nelayan kecil dan merupakan pelanggaran yang harus ditindak tegas.
"Pelanggaran tersebut tidak bisa dibiarkan karena merugikan nelayan kecil," terangnya. (Ded)