Krjogja.com, Wonosari - Bupati Gunungkidul H Sunaryanta kembali memecat seorang pegawai negeri. Kali ini SR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pariwisata diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri setelah diketahui dan terbukti melakukan nikah siri dua kali.
Dalam hal ini tahun 2010 dan 2023. Selain satu pegawai dipecat, bupati juga menjatuhkan sanksi kepada SY dan DS dua ASN dengan hukuman penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan DS dimutasi ke unit kerja yang lain.
Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul Iskandar SIP MPA, Selasa (3/9).
Pegawai yang nikah siri dua kali melanggar aturan tentang ijin perkawinan dan pereceraian. Sedang SY yang bekerja di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) diketahui melakukan perselingkuhan.
Berbeda dengan DS yang dinas di Satpol PP melakukan pemungutan uang. Bupati Gunungkidul H Sunaryanta terus akan melakukan tindakan tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin dan melanggar peraturan.
“ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat,” tambahnya. (Ewi)