gunungkidul

Satpol PP Gunungkidul Tindak Pembuangan Sampah Anorganik dari Bantul

Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:10 WIB
Ilustrasi. KRJogja.com-Istimewa

KRjogja.com - WONOSARI – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya pembuangan sampah anorganik dari Bantul ke wilayah Gunungkidul. Tumpukan sampah itu ditemukan di hutan rakyat Candi, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan.

Kepala Satpol PP Gunungkidul, Edy Basuki, M.Si., mengatakan pelaku telah diklarifikasi dan mengaku tidak mengetahui bahwa pengelolaan sampah diatur dalam peraturan daerah.

“Pelaku sudah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan membersihkan tumpukan sampah dalam tiga hari,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan pemeriksaan, sampah berasal dari wilayah Sekarsuli, Bantul, dan dibawa ke Gunungkidul oleh warga Giring untuk ditempatkan di pekarangan miliknya.

Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, menjelaskan laporan masuk pada Selasa (12/8/2025) dan langsung ditindaklanjuti petugas ke lokasi.

“Panjangnya sekitar 20 meter, lebar 2 meter, dan tebal 1–2 meter,” terangnya.

Hary menambahkan, sampah tersebut bukan baru, melainkan potongan kain bekas konveksi yang sebelumnya dipendam di Bantul. Saat lahan lama akan dibangun, tumpukan sampah itu dikeruk dan diangkut ke Gunungkidul.

Tindakan ini jelas melanggar Perda pengelolaan sampah. Namun, pemilik bersedia bertanggung jawab dengan memanfaatkan kembali material tersebut, termasuk bongkaran bangunan, untuk pengerasan jalan di lahannya.(*)

Tags

Terkini

Olah Limbah Tanpa Bau, SPPG Playen Gunakan Bioteknologi

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:50 WIB

Ditutup Danrem, TMMD Satukan TNI dan Rakyat

Jumat, 7 November 2025 | 19:36 WIB