MALAYSIA, KRJOGJA.com - Pengacara terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong-nam saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, meyakini bahwa kliennya, Siti Aisyah, tidak bersalah dalam peristiwa tersebut.
Goi Soong Seng memaparkan, sejumlah bukti yang disajikan oleh aparat dalam persidangan tak mampu mendukung secara konkret bahwa Siti Aisyah melakukan tindakan atau memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.
Baca Juga: Pemerintah Minta TKI Ilegal di Malaysia Segera Pulang
"Bukti yang menunjukkan seluruh aktivitas hanyalah rekaman CCTV pada Bandara Internasional Kuala Lumpur. Dan rekaman itu pun tak dapat menunjukkan tuduhan yang menyebut bahwa Siti Aisyah ikut memaparkan racun saraf VX kepada Kim Jong-nam," jelas Goi kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/7/2018).
"Di CCTV, terlihat bahwa Siti Aisyah tak melakukan apapun terhadap korban. Ia hanya terlihat berlari dari lokasi kejadian. Dan itu pun tidak membuktikan ia mengusap cairan yang diduga VX kepada korban," tambahnya.
Sementara itu, kami memperoleh bukti, usai kejadian tersebut, Kim Jong-nam sempat berkata kepada aparat keamanan dan petugas medis bandara bahwa ia "diserang oleh seorang perempuan".
Di sisi lain, dari kedua terdakwa, hanya Doan Thi Huong (dari Vietnam) yang mengaku bahwa ia mengusap cairan kepada korban, jelas Goi.
"Tapi, ada beberapa kejanggalan dalam rangkaian pra-peristiwa yang mengindikasikan, Doan tidak mengetahui bahwa apa yang ia usapkan kepada korban adalah racun VX atau mampu memberikan dampak mematikan kepada korban," jelas Goi.