JAKARTA (KRjogja.com) - Anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal ikan Taiwan dilaporkan menjadi korban perbudakan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhamad Iqbal. Ia mengatakan, masalah tersebut sudah kronis.
"Itu isu yang sudah sangat akut sebenarnya," ucap Iqbal di kantor Kemlu Jakarta, beberapa waktu lalu.
Iqbal bahkan menyebut ABK yang bekerja di kapal Taiwan mayoritas terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kita sudah menangani isu TPPO dari tahun lalu tapi kita memisahkan TPPO TKI dan ABK karena kalau kita masuk TPPO ABK 90 persen yang bekerja di kapal-kapal ikan asing itu semua dengan mudah kita dapat indikasi mereka korban eksploitasi," ucapnya.
"Yang paling rentan bukan hanya TKI tapi ABK dan bahkan sektor kemanusian ABK jauh lebih parah dari TKI," sambung Iqbal.
Terkait angka pasti berapa jumlah ABK WNI yang dijadikan 'budak di kapal Taiwan' Iqbal tak punya angka pasti. Hanya saja dari laporan yang ia terima, jumlahnya ribuan.
"Nggak ada jumlah pasti, gambaran kurang lebih (ABK RI bekerja di kapal Taiwan) yang mampir di Cape Town 7 ribu dari berbagai macam kondisi, di Maurtius 3 ribu per tahun itu ilegal semua," sebutnya.
"Itu belum termasuk yang langsung ke Taiwan, yang ke Taiwan biasanya langsung bekerja di perikanan pantai, satu kapal kecil namanya sesuai dengan kaptennya, kapal kecil yang menangkap ikan di pantai," tambahnya.