Saat itu, tiba-tiba dilakukan body checking terhadap para kontestan, yang menurut keterangan dari salah satu kontestan berinsial N tidak ada di dalam agenda. Bahkan Provincial Director tidak diberitahu akan ada body checking.
"Di mana-mana orang kalau mau body checking di kasih tahu dong. Tapi tidak pernah ada dan tidak dilakukan dengan proper dan di sembarang tempat," ujar Mellisa.
Mellisa menerangkan, masalah lain body checking dilaksanakan tidak di tempat privat.
Ada 30 orang kontestan diminta berdiri tanpa menggunakan sehelai pakaian sedikit pun. Hal inilah yang membuat para kontestan merasa terlecehkan,tidak nyaman, dan sakit hati. Karena value sebagai perempuan tidak dihargai.
"Semestinya satu-satu tapi ternyata dalam beberapa keterangan tidak ada privacy sama sekali mereka juga tidak satu-satu. Ini membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan," ujar Mellisa.
"Kemudian dilakukan di Ballroom, bisa kebayangkan gedenya, di situ CCTV dan hanya dibuat skat dari banner serta gantungan baju. Jadi mereka yang dari dalam bisa melihat dari luar. Kita bisa bayangkan bagaimana teman-teman konstetan tertekan dalam situasi seperti itu," sambung dia.
Dalam laporannya, Mellisa mencantumkan bukti-bukti seperti dokumen, foto dan video. Terlapornya yakni PT Capella Swastika Karya yang disangkakan melanggar Pasal 5 dan atau Pasal 6 Undang-Undang Tinda Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Pasal 14 junto Pasal 15 TPKS.
"Kami laporkan orang yang memiliki jabatan di perusahaan yang menaungi Miss Universe Indonesia. Orang yang bisa diminta pertanggungjawaban karena dia sampaikan bahwa ini adalah prosedur, tapi tidak pernah ada dalam prosedur," ujar dia.