Krjogja.com - KANADA - Kanada mengumumkan akan melarang WeChat, sebuah perangkat media sosial dari China. Aplikasi tersebut dimiliki oleh Tiongkok dan terkadang disebut sebagai "aplikasi segalanya". Lantaran fiturnya bisa digunakan dengan fungsi gabungan dari WhatsApp, Facebook, Amazon, dan Tinder, semuanya dalam satu aplikasi.
Namun pemerintah negara-negara Barat (termasuk Kanada) memiliki kekhawatiran mengenai hal ini, terutama karena aplikasi tersebut dapat digunakan untuk memata-matai pengguna.
Baca Juga: Sangiran Masuk Sekolah Sambangi Siswa SMAN 9 Yogya
WeChat adalah salah satu aplikasi yang paling banyak digunakan di dunia. Ini ada di mana-mana di Tiongkok dan juga populer di Asia Tenggara dan di komunitas diaspora China.
Namun, tidak ada bukti bahwa informasi pemerintah telah dibobol melalui WeChat, kata presiden Dewan Keuangan Kanada, Anita Anand, dalam sebuah pernyataan.
“Kami mengambil pendekatan berbasis risiko terhadap keamanan siber dengan menghapus akses terhadap aplikasi-aplikasi ini di perangkat seluler pemerintah,” katanya.
Baca Juga: Sangiran Masuk Sekolah, Siswa SMAN 9 Yogyakarta Antusias
Kanada juga mengambil tindakan terhadap Kaspersky yang berbasis di Rusia, sebuah perusahaan keamanan siber.
Pengguna akan menghapus aplikasi tersebut, dan diblokir agar tidak dapat mengunduhnya di masa mendatang.
Meskipun TikTok mendapat banyak perhatian karena potensi risiko keamanannya, banyak pakar keamanan percaya bahwa WeChat menimbulkan ancaman yang lebih besar.
Baca Juga: Cara Sido Muncul Dukung Program BPOM Net Zero Carbon
Aplikasi ini kurang mendapat perhatian karena tidak digunakan sebanyak TikTok oleh pegawai pemerintah di Amerika Utara.
Salah satu negara bagian di Amerika Serikat akan melarang aplikasi TikTok mulai 1 Januari 2024 mendatang. Aturan itu berlaku di negara bagian Montana terhadap semua orang.
Gubernur Montana Greg Gianforte dari Partai Republik menandatangani aturan itu pada pekan lalu, namun ia langsung mendapat tantangan hukum dari pengguna TikTok di Montana.