KRjogja.com - Sakinah (25), Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia yang bekerja di Singapura, dijatuhi hukuman tiga minggu penjara pada Rabu (21/2/24).
Sakinah mengakui kesalahannya telah menyakiti anak laki-laki tersebut. Sebelumnhnya, ia dituduh telah menyeret, menampar, dan menendang anak berkebutuhan khusus tersebut
Sakinah diduga merasa frustrasi menghadapi anak majikannya yang berusia 8 tahun, karena dia lamban dalam bersiap untuk berangkat ke sekolah.
Nama anak laki-laki tersebut dan lokasi pelanggarannya tidak dapat dipublikasikan, sesuai dengan perintah pengadilan untuk melindungi identitasnya.
Menurut pemberitaan Todayonline, Sakinah telah menjadi pekerja rumah tangga di keluarga anak laki-laki tersebut sejak Juni tahun lalu. Ia mengasuh empat anak dan melakukan pekerjaan rumah tangga.
Menurut majikannya, anak tersebut didiagnosa mengalami gangguan pemusatan perhatian dan hiperaktif, berkebutuhan khusus dan memerlukan perhatian tersendiri.
Baca Juga: Ini Rahasia Komeng 'Uhuy' Bisa Menang di Pemilihan DPD RI Jabar
Sakinah bertanggung jawab menyiapkan keempat anak tersebut untuk ke sekolah dan memastikan mereka naik bus sekolah yang datang sekitar pukul 06.20.
Pada 31 Januari tahun ini sekitar pukul 06.15, Sakinah meminta anak tersebut dan kedua saudaranya untuk bersiap sebelum bus sekolah mereka tiba dalam lima menit.
Saat itu anak tersebut masih bermain krayon dan robot, lamban dalam memakai sepatu. Sakinah lalu mengambil krayon dan robot tersebut.
Anak tersebut mulai berteriak dan menolak memakai sepatu, sehingga membuat Sakinah merasa frustrasi.
Dikisahkan pada pukul 06.20 anak itu sudah berada di luar rumah, tapi ia duduk di lantai dengan punggung bersandar di dinding.
Sakinah menghampiri anak itu dan terjadilah yang disangkakan kepadanya. Anak itu menutupi wajah dengan tangan dan Sakinah tertangkap kamera memukul lengannya.
Rekaman video dari kamera di rumah tetangga tersebut menjadi bukti dalam pelaporan ke polisi oleh tetangganya.
Baca Juga: Korban Jual Beli Apartemen Malioboro City Bertambah, 13 Orang Lapor ke Polda DIY
Singkat cerita, Wakil Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa tindakan Sakinah tersebut sebagai "respons yang tidak proporsional" dan "sangat kasar".
Sakinah kemudian mengajukan permohonan keringanan hukuman dengan dalih ia satu-satunya pencari nafkah bagi keluarganya dan memiliki seorang anak kecil yang tinggal bersama ibunya di Indonesia.
Dalam sistem hukum di Singapura, siapa pun yang melukai seseorang dapat dipenjara hingga tiga tahun atau didenda sampai S$5.000, atau menerima keduanya sebagai hukuman. (*)