Krjogja.com - Pajak hiburan naik menjadi 40 persen. Pasalnya, pemerintah menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Kenaikan pajak hiburan ini pun ramai dikeluhkan pengusaha. Salah satunya penyanyi dangdut sekaligus pemilik bisnis karaoke, Inul Daratista.
Dalam unggahan di media sosial, Inul mengatakan kenaikan pajak hiburan itu terlampau tinggi dan bisa membunuh bisnis para pengusaha.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-61 SDN Deresan 'Keberagaman Budaya Menyatu dalam Melodi Kebhinekaan'
"17 tahun besar ya gitu-gitu aja enggak tiba-tiba jadi raksasa. (Kondisi) begini masih digencet kenaikan pajak yang enggak aturan. Coba warasnya di mana?" tulis Inul dalam unggahan di X, Sabtu (13/1/2024).
Inul mengaku heran dengan rencana pemerintah menaikkan tarif pajak hiburan dari 25 persen menjadi 40 persen hingga 75 persen.
Menurutnya, pelaku usaha serta customer yang akan menjerit karena paling terkena dampak. Sementara pemerintah selaku pembuat kebijakan tetap bisa duduk manis sambil berdalih membela rakyat.
Baca Juga: Ormas Merkid's Siap Kawal Pemilu Damai di Jogja
"Kepala buat kaki, bayar pajak enggak kira-kira, belum lagi dicari-cari diobok-obok harus kena tambahan bayar, kalau nggak bisa rumah diancam kena police line atau sita harta," tulis Inul.
Inul turut menautkan akun X Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam postingannya itu.
"Saya tunggu kabar baiknya nggih pak untuk duduk bareng ngopinya sama rekan2 para stakeholders yang punya usaha hiburan karaoke yang pada jantungan Pak Mentri @sandiuno," tulis Inul.
Baca Juga: Pecinta Kuliner Wajib Coba! Resep Nasi Lemak, Makanan Tradisional Melayu Khas Malaysia
Sandiaga pun telah merespons postingan Inul itu dengan menyatakan dalam akun X nya bahwa saat ini ketentuan yang mengatur tarif pajak hiburan di daerah itu tengah dalam tahap peninjauan kembali atau judicial review. Ia tapi tak menyebutkan aturan mana yang tengah judicial review.
Namun, sebagaimana diketahui ketentuan pajak daerah, termasuk pajak hiburan diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.