KRjogja.com - JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memastikan akan terus memberikan pendampingan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Ethiopia karena kasus penyelundupan narkoba.
"Kami juga lakukan pendampingan hukum untuk memastikan supaya yang bersangkutan mendapatkan hak-haknya secara penuh di dalam sistem hukum setempat," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha dalam pernyataan pers bersama media di Kemlu RI, Kamis (6/3/2025).
Wanita atas nama Linda Yuliana asal Majalengka, Jawa Barat, saat ini diketahui ditahan dan harus menghadapi tuntutan hukum di Ethiopia setelah ditangkap di Bandara Internasional Bole Addis Ababa atas dugaan penyelundupan narkotika berjenis kokain.
Baca Juga: Film Singsot: Siulan Kematian, Jangan Bersiul Saat Senja
Mengutip ANTARA, Kamis (6/3/2025), menurut ibunda Linda, Dede Sumiati (66), anaknya berangkat ke Ethiopia pada Juni 2024 setelah mendapat tawaran pekerjaan sebagai pekerja peleburan emas. Namun, pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada setelah lewat sepekan.
Sebaliknya, kata dia, Linda justru diminta mengantarkan tas berisi cokelat ke Laos oleh seseorang yang dikenalnya di hotel tempatnya menginap. Tanpa menaruh curiga, Linda membawa tas tersebut ke bandara, tetapi saat diperiksa oleh otoritas Ethiopia, ditemukan paket narkotika di dalamnya.
Baca Juga: Ini 5 Kategori Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
"Linda langsung menelepon kami sambil menangis. Dia mengatakan tidak tahu apa-apa dan merasa dijebak. Saya yakin anak saya tidak bersalah," katanya.(*)