KRjogja.com - JAKARTA - Kasus warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri tak pernah usai. Meski Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memberikan perlindungan hukum dan pendampingan bagi WNI yang menghadapi ancaman hukuman mati, jumlah kasus tersebut terus bertambah setiap tahunnya.
Data terbaru Kemlu RI mengungkap, saat ini masih ada sebanyak 157 WNI yang terancam vonis hukuman mati di negeri orang, dengan mayoritas kasus menimpa para pekerja migran di Malaysia, dan sisanya tersebar di Laos, Vietnam, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Delapan kasus di antaranya bahkan telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo menyinggung soal keseriusan dan komitmen pemerintah Indonesia terkait perlindungan para WNI yang ada di luar negeri. Dia menyebut bahwa informasi tentang kasus hukum yang menimpa WNI di luar negeri sering kali baru diterima di masa-masa kritis.
Baca Juga: Jateng Kekurangan 9.700 Apoteker, Unissula Ambil Sumpah 230 Apoteker Baru
"Seperti saat sudah divonis, sehingga ruang untuk melakukan pendampingan hukum itu sangat terbatas. Jadi sering kali pekerja migran kita itu dihadapkan pada pengadilan dengan ancaman hukuman mati tanpa pembelaan. Berkali-kali misalnya Saudi mengeksekusi mati pekerja migran kita tanpa pemberitahuan," ujar Wahyu kepada media, Kamis (24/4/2025).
Menurut dia, hal ini terjadi lantaran diplomasi perlindungan yang dilakukan pemerintah Indonesia terhadap para WNI yang bekerja di luar negeri, masih kurang maksimal. Bahkan upaya diplomasi yang dilakukan masih dianggap sepele oleh negara-negara tujuan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Jadi memang dibutuhkan keseriusan, komitmen pemerintah Indonesia dalam hal ini Kemlu. Jadi harus update perkembangan-perkembangan kasus pekerja migran kita yang terancam hukuman mati," tutur Wahyu.
Baca Juga: Pegawai Outsorcing KAI Terlibat Peredaran Ganja, Modusnya Kirim Paket ke Stasiun
Apalagi sejak 2023 lalu parlemen Malaysia telah menghapus hukuman mati sebagai opsi untuk beberapa kejahatan serius. Melalui amandemen ini, Malaysia memiliki alternatif hukuman penjara 30-40 tahun atau hukuman cambuk sebagai ganti hukuman mati wajib. (*)