"Kami mendesak BK untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan. Jika hasilnya sesuai laporan dan terbukti melanggar tata tertib, segera lakukan tindakan dan jatuhnya sanksi,’’ tegasnya.
Terkait sanksi tersebut, Asnawi menyebut yang berhak memberikan adalah BK DPRD Kudus, dengan mengacu Pasal 193 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jo Pasal 134 ayat (3) huruf d Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus.
Sedang sanksinya mengacu Pasal 140 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018.
Sanksinya berupa pergantian antar waktu (PAW) jika hasil penyelidikan dan verifikasi benar yang bersangkutan tidak mengikuti rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD sebanyak enam kali berturut-turut.
Sementara Ketua BK DPRD Kudus, M Pieter Farouk mengaku sudah menerima surat aduan dari fungsionaris DPC Partai Gerindra Kudus. Rencana pekan ini, pihaknya akan mengundang empat anggota dewan yang dilaporkan untuk dilakukan verifikasi.
"Kami akan rapatkan di internal BK dulu. Maaf untuk nama- nama ke empat anggota Fraksi Gerindra yang dilaporkan belum bisa kami sebutkan,’’ kata Pieter.
Ditanya soal pelanggaran, pihaknya akan melihat dulu apakah keempat anggota Fraksi Gerindra itu benar melanggar tata tertib DPRD Kudus, yakni tidak pernah mengikuti rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD Kudus.