Maksud Hati Nembak Celeng yang Terkena Petani di Ladang

Photo Author
- Kamis, 26 Mei 2022 | 12:47 WIB
Senapan merk Mouser milik pemburu  (Ist)
Senapan merk Mouser milik pemburu (Ist)

BANJARNEGARA, KRJOGJA.com - M (29) warga Desa Kesenet Kecamatan Banjarmangu Banjarnegara, ditahan di Mapolres Banjarnegara karena menembak petani yang sedang bekerja di kebun kapulaga. Ia ditahan bersama barang bukti senjata merek Mouser dengan kaliber 5,5 berikut sejumlah peluru.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, mengatakan, M ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya. Tersangka yang sehari-hari berburu celeng itu,  dijerat  pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun.

"Tersangka bermaksud menembak celeng atau babi hutan, tetapi yang terkena tembakan justru petani yang tengah mencabuti rumput di kebun kapulaga. Jadi bukan suatu kesengajaan," kata Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Juwed Supriyanto (50) petani warga Dukuh Dampit Dusun Batur Desa Purwasana, Kecamatan Punggelan Banjarnegara, harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka serius akibat ditembak oleh pemburu celeng atau babi hutan saat sedang membersihkan rumput di kebun kapulaga.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X