PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Tiga ahli waris atau keluarga peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena sakit dan meninggal akibat kecelakaan kerja, menerima santunan kematian, santunan kecelakaan kerja, dan manfaat beasiswa dengan total sebesar Rp 223 juta.
Penyerahan santunan disampaikan Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Purwokerto Albertus Wahyudi Setyo Basuki, saat Peringatan Hari Buruh International Tingkat Kabupaten Banyumas.
Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Purwokerto Albertus Wahyudi Setyo Basuki, Selasa (24/5/2022) menjelaskan penyerahan santunan dan manfaat yang diberikan merupakan bentuk perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada para masyarakat pekerja yang terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Jenis santunan diserahkan kepala ahli waris yakni santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian dan manfaat Beasiswa dengan rincian satu santunan kematian akibat kecelakaan kerja, dua manfaat Jaminan Kematian, dan manfaat Beasiswa untuk dua orang anak.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto, Agus Widiyanto, menambahkan bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya Negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.
“Dengan adanya program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JK) serta Manfaat Beasiswa merupakan sebuah bentuk perlindungan dan kehadiran Negara kepada para pekerja dan keluarganya yang memang tertanam di misi BPJS Ketenagakerjaan," kaya Agus.