Ia menambahkan, barang ini diserahkan kepada orang berhak diantaranya pemulung.
Kondisi ini mendasari Peraturan Walikota Salatiga No.9/2021, disebutkan bahwa penyelenggara negara/pegawai ASN wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.
Terpisah Admin GOL KPK dari UPG Kota Salatiga, Jamil, SE, mengatakan seluruh laporan penerimaan gratifikasi sudah dilaporkan secara on line melalui aplikasi gol.kpk.go.id dan untuk makanan 12 paket bukan milik negara. Sedangkan 5 paket berupa keramik menunggu proses keputusan KPK sebagai barang milik negara. (Sus)