UPG Inspektorat Salatiga Serahkan Barang Gratifikasi ke Pemulung

Photo Author
- Senin, 23 Mei 2022 | 05:57 WIB
Kepala Inspektorat Sakatiga  Prasetyo Ichtiartoe  menyerahkan barang hasil gratifikasi kepada pemulung  (ist)
Kepala Inspektorat Sakatiga Prasetyo Ichtiartoe menyerahkan barang hasil gratifikasi kepada pemulung (ist)

Ia menambahkan, barang ini diserahkan kepada orang berhak diantaranya pemulung.

Kondisi ini mendasari Peraturan Walikota Salatiga No.9/2021, disebutkan bahwa penyelenggara negara/pegawai ASN wajib menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya.

Terpisah Admin GOL KPK dari UPG Kota Salatiga, Jamil, SE, mengatakan seluruh laporan penerimaan gratifikasi sudah dilaporkan secara on line melalui aplikasi gol.kpk.go.id dan untuk makanan 12 paket bukan milik negara. Sedangkan 5 paket berupa keramik menunggu proses keputusan KPK sebagai barang milik negara. (Sus)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X