Sebagaimana saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto melakukan pengusutan terhadap kasus dugaan penyelewengan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, yang diinvestasikan ke PT LKM.
Dalam pengusutan ini Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Purwokerto hingga hari Jumat (20/5/2022) telah memeriksa lebih kurang 25 orang terkait kasus dugaan penyelewengan dana eks PNPM dan Dana Desa di Kecamatan Kedungbanteng yang diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas.
Sedang total kerugian negara atas dugaan penyelewengan dana tersebut mencapai Rp 6,7 miliar yang berasal dari dana eks PNPM Mandiri Perdesaan sebesar Rp 5,9 miliar dan Dana Desa sebesar Rp 800 juta.
Dana sebesar itu diinvestasikan ke PT LKM Kedungmas sejak tahun 2015 hingga tahun 2022 untuk kegiatan jasa keuangan simpan pinjam. Keuntungan dari jasa keuangan tersebut sudah diberikan kepada komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas.
Sebanyak 25 orang yang diperiksa Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto terdiri atas komisaris dan pengurus PT LKM Kedungmas, sejumlah kepala desa (kades) dan mantan kades di Kecamatan Kedungbanteng, mantan camat, aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas, serta pegawai Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.
Penyidik Tipikor Kejari Purwokerto juga dijadwalkan akan memeriksa sejumlah saksi pada pekan depan, antara lain dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta. (Dri)