"Proses verifikasi kredit tidak dilalui sebagaimana mestinya. Uang bisa langsung cair ke nasabah. Nah, para terdakwa mendapatkan imbalan yang fantastis. Dipakai mereka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah," katanya.
Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp 73,5 juta. Kasus itu adalah manipulasi sewa enam mobil operasional kantor. (Lim)