Karyawan PD BKK Karanganyar Beberkan Modus Korupsi Atasan

Photo Author
- Minggu, 17 April 2022 | 14:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

"Proses verifikasi kredit tidak dilalui sebagaimana mestinya. Uang bisa langsung cair ke nasabah. Nah, para terdakwa mendapatkan imbalan yang fantastis. Dipakai mereka untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup mewah," katanya.

Dua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi dan subsidair pasal 3 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.

Dalam kasus lain, dua mantan direktur itu sudah menjalani vonis penjara satu tahun dan denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Mereka juga membayar uang pengganti Rp 73,5 juta. Kasus itu adalah manipulasi sewa enam mobil operasional kantor. (Lim)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X