PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Selama pelaksanaan masa angkutan lebaran 1443 H, KAI Daop 5 Purwokerto menerapkan persyaratan baru bagi penumpang untuk keberangkatan mulai 5 April 2022.
Vice Presiden PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat, Selasa (5/4/2022) menjelaskan untuk penumpang KA jarak jauh yang telah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen pada saat proses boarding.
" Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022," kata Johannes.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jangkau Jauh
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.