Pasutri yang tinggal di kompleks perumahan dinas TNI AU Desa Malangjiwan Colomadu itu terkapar di aspal usai ditabrak truk. Keduanya mengalami luka serius. Lalu lintas menjadi macet lantaran kerumunan dan evakuasi.
Korban Agus sempat dilarikan ke RS UNS Kartasura, namun tidak mampu ditangani. Akhirnya dirujuk ke RS Dr Moewardi Solo. Sayangnya, keburu meninggal dunia dalam perjalanan.
Kasatlantas mengatakan sopir dan truk telah diamankan di Mapolres Karanganyar. Ia menegaskan bidang Jl Adi Soecipto di Colomadu merupakan jalur terlarang mendahului. Itu ditegaskan dengan marka tengah panjang dan bukan putus-putus.
"Tidak boleh menyalip. Bukan marka putus-putus. Artinya sopir menyalahi aturan," katanya. (Lim)