Ada Rumah Sakit di Banyumas Izin Operasionalnya Melanggar Persyaratan

Photo Author
- Jumat, 7 Januari 2022 | 07:17 WIB
Dr Budiyono SH MHum, Koordinator Program Magister Hukum Unsoed. (Driyanto)
Dr Budiyono SH MHum, Koordinator Program Magister Hukum Unsoed. (Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Koordinator Program Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto  Dr Budiyono SH MHum, Kamis (6/1/2022) mengungkap, bahwa ada salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Banyumas yang terindikasi izin operasionalnya melanggar ketentuan tentang persyaratan "lokasi dan bangunan" rumah sakit.

Ini ia katakan dalam webinar "Problematika Izin Operasional Rumah Sakit dan Implikasi dari Perspektif Hukum Kesehatan" yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Unsoed beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.

Khusus persyaratan berupa "lokasi dan bangunan" rumah sakit, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.

Dalam hal ini, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 menyebutkan "Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku".

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X