PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Koordinator Program Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Dr Budiyono SH MHum, Kamis (6/1/2022) mengungkap, bahwa ada salah satu rumah sakit di wilayah Kabupaten Banyumas yang terindikasi izin operasionalnya melanggar ketentuan tentang persyaratan "lokasi dan bangunan" rumah sakit.
Ini ia katakan dalam webinar "Problematika Izin Operasional Rumah Sakit dan Implikasi dari Perspektif Hukum Kesehatan" yang diselenggarakan oleh Program Studi Ilmu Hukum Unsoed beberapa waktu lalu.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin setelah memenuhi persyaratan yang meliputi lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
Khusus persyaratan berupa "lokasi dan bangunan" rumah sakit, kata dia, diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit yang kemudian terakhir diubah dengan Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Dalam hal ini, Pasal 67 ayat (2) huruf b angka 1 Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 menyebutkan "Lahan dan bangunan rumah sakit harus dalam satu kesatuan lokasi yang saling berhubungan dengan ukuran, luas dan bentuk lahan serta bangunan/ruang mengikuti ketentuan tata ruang daerah setempat yang berlaku".
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Rekomendasi
Terkini
Kejuaraan Pencak Silat "Temanggung Open Championship 2025" Jaring Bibit Unggul
KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman
PSHT Sragen Pusat Madiun Kumpulkan Donasi Rp150 Juta Bencana Sumatra
Tingkatkan Kualitas Produk Pemkab Sukoharjo Dorong UMKM Kembangkan Pasar Ekspor
PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku
Pawai Budaya dan Kirab Pusaka Hari Jadi Purbalingga ke-195, Memperkuat Budaya dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Pertamina Siagakan Layanan Energi Ekstra Jelang Libur Nataru
Pengawasan Ketat! Pemkab Sukoharjo Evaluasi dan Penilaian Penuh Kinerja ASN dan PPPK
Puluhan Warga Desa Pagak Diserang Chikungunya, Diduga Ini Penyebabnya
Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya
Warga Protes Penambangan di Lereng Slamet, Bupati Banyumas Segera Layangkan Surat ke Pemprov Jateng
Kebutuhan Elpiji 3 Kilogram Selama Perayaan Nataru Aman
MilkLife Archery Challenge 2025 Perkuat Fondasi Panahan Nasional, Usai Sukses Indonesia di Ajang SEA Games
Kolaborasi Grab–OVO dan Kementerian UMKM Dorong Digitalisasi Usaha Lokal untuk Kota Masa Depan di Kudus
PLN Siagakan 4.078 Personil di wilayah Jateng dan DIY Hadapi Akhir Tahun
Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY
XL Ultra 5G+ Resmi Selimuti Enam Kota dan Kabupaten di Jateng dan DIY
Tawarkan Solusi Terbaik PAD Lakukan Negosiasi Dengan Pekerja dan Perusahaaan Bersengketa
Pengusaha Daerah Belum Merasakan Gebrakan Menkeu Purbaya
Luka Lebam dan Kejanggalan Fisik, Makam Santri Ponpes Manjung Akhirnya Dibongkar
Terpopuler
7