CILACAP, KRJOGJA.com - Kendati dari ribuan napi penghuni lembaga Pemasyarakatan di Nusakambangan didominasi kasus narkoba, namun ternyata baru puluhan napi yang direhabilitasi BNNK Cilacap.
"Ini karena permintaan dari Bapas dan Lapas di Nusakambangan, Cilacap baru sebanyak itu,"ujar Kepala BNNK Cilacap Windarto, Kamis (30/12/2021).
Menurutnya, banyak sedikitnya napi narkoba yang akan direhabilitasi itu sangat tergantung dengan permintaan dari lapas yang bersangkutan.
"Memang dalam tahun 2021, ada 60 Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Narkotika Klas IIA Nusakambangan sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama Antara Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIa Nusakambangan dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Nomor:W.13.PAS.14.PK.01.08.03
& Nomor: SPK/O01/II/KA/RH.01/2021/BNNK tentang Program Rehabilitasi Narkotika Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan,"lanjutnya.
Di samping itu, BNNK Cllacap juga memberikan layanan pasca rehabilitasi terhadap klien Bapas di Bapas Klas II Nusakambangan yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama Antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten Cilacap Dengan Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Nomor: PKS/ 006/ XI/KA/HK.02/ BNNK-CLP & Nomor:W13.PAS62.PK.01.05.11- 6853 tentang Program Rehabilitasi Dan Pasca Rehabilitasi Narkotika Bagi Klien Pemasyarakatan.
Dijelaskan, Seksi Rehabilitasi BNNK Cilacap juga telah membantu merehabilitasi sebanyak 41 orang pecandu dan penyalahguna yang datang sendiri ke layanan rehabilitasi Klinik “Sehati†BNN Kabupaten Cilacap.