SEMARANG, KRJOGJA.com - Polda Jateng berkometmen tetap menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Penegasan itu disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (21/12/2021) menjawab wartawan terkait kasus asusila melibatkan Bripka RY, oknum anggota Polsek Cluwak, Polres Pati.
Kasus melibatkan Bripka RY bermula dari laporan seorang pekerja migran bernama Sukalam. Sukalam mengadukan Bripka RY selingkuh dengan  istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.
Setelah melalui beberapa kali persidangan, terduga pelanggar Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi beberapa sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat .
"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya", jelas Kombes Pol Iqbal.
Terkait rekomendasi PTDH, lanjutnya, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding. "Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng", tambahnya.
Kabidhumas menandaskan, Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.