Personil Polri Berprestasi akan Diapresiasi yang Melanggar Kena Sanksi

Photo Author
- Selasa, 21 Desember 2021 | 20:27 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal (Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal (Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Polda Jateng berkometmen  tetap menegakkan disiplin dan aturan bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali. Penegasan itu  disampaikan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (21/12/2021) menjawab wartawan terkait kasus asusila  melibatkan Bripka RY, oknum anggota Polsek Cluwak, Polres Pati.

Kasus melibatkan Bripka RY bermula dari laporan  seorang pekerja migran bernama Sukalam. Sukalam mengadukan Bripka RY selingkuh dengan   istrinya berinisial SA. Laporan itu ditindaklanjuti Polres Pati dengan mengadakan penyelidikan pemeriksaan hingga sidang kode etik terhadap Bripka RY.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, terduga pelanggar Bripka RY akhirnya dianggap melanggar kode etik Polri dan dijatuhi beberapa  sanksi disiplin serta direkomendasikan untuk diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) alias dipecat .

"Terduga pelanggar dipersangkakan melanggar Pasal 11 huruf c dan Pasal 11 huruf d Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Saat ini yang bersangkutan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani sanksi disiplinnya", jelas Kombes Pol Iqbal.

Terkait rekomendasi PTDH, lanjutnya, Bripka RY diberi waktu 14 hari oleh komisi kode etik Polri di Polres Pati untuk mengajukan banding. "Pengajuan banding ditujukan ke atasan Ankum yaitu Kapolda Jateng", tambahnya.

Kabidhumas menandaskan, Polri mempunyai mekanisme dan aturan jelas terkait kinerja anggota Polri. Setiap anggota terikat pada aturan kode etik yang berdampak pada karier personil bersangkutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X