PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Terbukti secara sah menghilangkan objek jaminan hutang Anton Kusmainarno warga Jakarta Selatan, oleh
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto Selasa (9/11/2021) sore divonis satu tahun subsider sebulan dan denda Rp 15 juta.
Terdakwa Anton dipersalahkan melanggar Pasal 36Â Undang Undang (UU ) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retnowati Handayani yang sebelumnya menuntut satu tahun tujuh bulan penjara. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU pikir-pikir.
Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau berawal pada 11 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa mengajukan pembiayaan kredit di Bank BPR Bank Surya Yudha Cabang Purwokerto, Kas Pasar Wage. Terdakwa menjaminkan dua BPKB kendaraan bermotor merk Audi A4 tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi : B-1198-D dan dan satu unit kendaraan bermotor merk Subaru warna hitam tahun 2009 Nomor Polisi : B-1565-PAE dengan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan jangka waktu 1 tahun.
"Pembayaran bunga bulanan sebesar Rp 7,5 juta setiap bulannya, sehingga untuk pembayaran pelunasan total sebesar Rp 621.963.300," kata hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Tags
Rekomendasi
Terkini
KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman
PSHT Sragen Pusat Madiun Kumpulkan Donasi Rp150 Juta Bencana Sumatra
Tingkatkan Kualitas Produk Pemkab Sukoharjo Dorong UMKM Kembangkan Pasar Ekspor
PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku
Pawai Budaya dan Kirab Pusaka Hari Jadi Purbalingga ke-195, Memperkuat Budaya dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Pertamina Siagakan Layanan Energi Ekstra Jelang Libur Nataru
Pengawasan Ketat! Pemkab Sukoharjo Evaluasi dan Penilaian Penuh Kinerja ASN dan PPPK
Puluhan Warga Desa Pagak Diserang Chikungunya, Diduga Ini Penyebabnya
Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya
Warga Protes Penambangan di Lereng Slamet, Bupati Banyumas Segera Layangkan Surat ke Pemprov Jateng
Kebutuhan Elpiji 3 Kilogram Selama Perayaan Nataru Aman
MilkLife Archery Challenge 2025 Perkuat Fondasi Panahan Nasional, Usai Sukses Indonesia di Ajang SEA Games
Kolaborasi Grab–OVO dan Kementerian UMKM Dorong Digitalisasi Usaha Lokal untuk Kota Masa Depan di Kudus
PLN Siagakan 4.078 Personil di wilayah Jateng dan DIY Hadapi Akhir Tahun
Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY
XL Ultra 5G+ Resmi Selimuti Enam Kota dan Kabupaten di Jateng dan DIY
Tawarkan Solusi Terbaik PAD Lakukan Negosiasi Dengan Pekerja dan Perusahaaan Bersengketa
Pengusaha Daerah Belum Merasakan Gebrakan Menkeu Purbaya
Luka Lebam dan Kejanggalan Fisik, Makam Santri Ponpes Manjung Akhirnya Dibongkar
Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap
Terpopuler
8