Hilangkan Objek Jaminan, Pengusaha Otomotif Dihukum Satu Tahun

Photo Author
- Rabu, 10 November 2021 | 14:27 WIB
Sidang digelar secara daring. (Ist)
Sidang digelar secara daring. (Ist)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Terbukti secara sah menghilangkan objek jaminan  hutang  Anton Kusmainarno warga Jakarta Selatan, oleh

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) yang dipimpin Hakim Rios Rahmanto Selasa (9/11/2021) sore divonis satu tahun subsider sebulan dan denda Rp 15 juta.

Terdakwa Anton dipersalahkan melanggar Pasal 36  Undang Undang (UU ) Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retnowati Handayani yang sebelumnya menuntut satu tahun tujuh bulan penjara. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU pikir-pikir.

Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau berawal pada 11 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa mengajukan pembiayaan kredit di Bank BPR Bank Surya Yudha Cabang Purwokerto, Kas Pasar Wage. Terdakwa menjaminkan dua BPKB  kendaraan bermotor merk Audi A4 tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi : B-1198-D dan dan satu unit kendaraan bermotor merk Subaru warna hitam tahun  2009  Nomor Polisi : B-1565-PAE dengan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan jangka waktu 1 tahun.

"Pembayaran bunga bulanan sebesar Rp 7,5 juta setiap bulannya, sehingga  untuk pembayaran pelunasan total sebesar Rp 621.963.300," kata hakim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X