TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pelajar perekam dan pengemudi mobil Pick up goyang ditangkap Satuan Lalu Lintas Polres Temanggung.
Setelah mendapat pembinaan, membuat surat pernyataan dan mendapat surat tilang mereka pun diserahkan pada orang tua.
Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Fadlan mengatakan polisi memberi penanaman keselamatan berkendara.
"Setelah diamankan mereka mendapat pembinaan. Mereka dikembalikan pada orang tua setelah menandatangani pernyataan tidak mengulang perbuatan," kata dia.
Dia mengatakan pembuatan konten kendaraan oleng membahayakan keselamatan pengguna di jalan lain dan pelaku. Nilai-nilai dari konten yang direkam juga negatif.
Dia menyampaikan dasar penindakan pada pelaku adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan rencana kerja Satlantas Polres Temanggung Tahun anggaran 2021.
Dikatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 09.00 WIB di jalan Raya Kranggan Pringsurat Temanggung.
Dia mengemukakan sekira pukul 09.00 WIB Anggota Satlantas Polres Temanggung, Bripka Sidiq Khudaefah dalam perjalanan dari Mapolres Temanggung menuju Pos Patwal Kaliampo tepatnya.
Di Jalan Kranggan Pringsurat di depan Gudang PT Djarum melihat adanya para remaja membuat vidio rekaman mobil goyang.
Kemudian kata dia, terlihat ada satu Mitshubisi L300 AA 1768 HK yang AG bermuatan kayu bahan triplek dengan cara dibelok-belokkan secara sengaja.
Hal itu agar kendaraan bergoyang kekanan dan kekiri atau oleng-oleng. Dan ada satu kendaaran Yamaha Mio yang dikendarai AWR dan BAW yang sedang merekam dengan menggunakan telphon genggam.
Bripka Sidiq katanya melakukan pengejaran dan mengarahkan kendaraan untuk menepi karena sangat membahayakan.
"Mereka dan sejumlah teman-temannya lantas dibawa ke Pos Patwal Kaliampo," kata dia.