SEMARANG, KRJOGJA.com- Untuk cegah penyebaran virus corona, Polda Jawa Tengah berencana mensyaratkan bagi setiap anggota dan tamu Mapolda melakukan scan barcode pada aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu disampaikan Kapolda Jateng melalui Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/9/2021).
"Jadi, otomatis, setiap anggota dan pengunjung Mapolda harus sudah instal aplikasi Peduli di ponsel mereka", ungkap Kabidhumas.
Iqbal menyebutkan kebijakan itu diambil Polda Jateng sebagai upaya mendukung pemerintah dalam penerapan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Dijelaskan, salah satu penyesuaiannya dalam aturan itu masyarakat di Jawa-Bali wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan sejumlah kegiatan.
"Seperti kita saat akan masuk mall, kita lebih dulu wajib scan barcode yang ada pada aplikasi PeduliLindungi. Itu implementasi Inmendagri diatas", tambahnya .
Menurutnya, kebijakan seperti di atas tidak cuma berlaku di mal saja, namun berlaku pula di semua fasilitas yang sering dikunjungi masyarakat atau pemusatan massa.