Dari pemeriksaan ditemukan muatan berupa barang pindahan dan sejumlah karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean.
Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya pukul 14.30 tim kembali menangkap truk lain juga bermuatan pakaian bekas dan barang rosokan di depan Rusunawa Kaligawe, jalan Sawah Besar Timur, Kaligawe, Gayamsari, Semarang.
Selanjutnya truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kedua truk itu khusus ballpress disita 222 karung . Yang rinciannya 112 karung dari truk Hino dan 110 dari trukbak besi Nissan.
"Importasi pakaian bekas termasuk barang larangan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020. Kerugian Negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena ballpress barang larangan," terang Sucipto.
Sedangkan dari sisi immaterial pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan Produk Tekstil serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan Konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
Dari sisi kesehatan, Importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, Importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia. (Cry)