Corona Masih Tinggi Pemkab Sukoharjo Perpanjang PPKM Level 4

Photo Author
- Selasa, 27 Juli 2021 | 10:32 WIB
Ilustrasi. (dok soebaru)
Ilustrasi. (dok soebaru)

SUKOHARJO, KRJogja.com- Pemkab Sukoharjo mengeluarkan Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Corona. Instruksi Bupati Sukoharjo dikeluarkan menindaklanjuti setelah PPKM Level 4 Virus Corona sebelumnya selesai diberlakukan 25 Juli. Perpanjangan PPKM Level 4 dilakukan setelah melihat masih tingginya kasus virus Corona.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Selasa (27/7/2021) mengatakan, Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Corona dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Virus Corona di Wilayah Jawa dan Bali dan memperhatikan masih tingginya kasus virus Corona di Kabupaten Sukoharjo saat ini pada kriteria situasi pandemi level 4.

Instruksi Bupati Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Virus Corona menjelaskan tentang, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi dan tempat pendidikan dan pelatihan dilakukan secara online atau daring, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaanya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen dan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan operasional sampai pukul 15.00 WIB. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat atau dine in jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mall, pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Tempat ibadah masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM level 4 virus Corona dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum, area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Khusus destinasi wisata dan sarana penunjang lainnya diatur, untuk destinasi wisata ditutup sementara, usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga dan kegiatan usaha sejenis lainnya ditutup sementara.

Etik Suryani melanjutkan, hajatan atau pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab kabul atau prosesi pernikahan selain agama Islam dengan jumlah paling banyak 10 orang dengan membawa bukti negatif Rapid Test Antigen paling lama 1x24 jam dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan ditempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

"Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker," ujarnya.

Etik Suryani menambahkan, pelaksanaan PPKM Mikro di RT dan RW zona merah tetap diberlakukan, melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Perhotelan, losmen, homestay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil uji negatif rapid test antigen atau PCR paling lama 1x24 jam setiap individu. Melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di Kabupaten Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X