Dilihat dari letak tanah terkena proyek pembangunan JLT berada di lima desa di dua kecamatan. Rinciannya, di Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter. Sedangkan tiga desa lainnya di Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari.
Total panjang jalan sekitar 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter. Namun pada beberapa titik lebar jalan mencapai hingga kisaran 20-24 meter karena berada di tebing atau bidang miring.
Sebanyak 481 bidang tanah tersebut, sekitar 40 persen diantaranya sudah selesai dibebaskan. Para pemilik tanah telah mendapatkan pembayaran dari Pemkab Sukoharjo pada tahun 2020 lalu. Sedangkan sisanya 60 persen akan menjadi target diselesaikan tahun 2021 ini. Hingga Juli 2021 perkembangannya tinggal tersisa 20 persen saja.
Pemkab Sukoharjo sudah selesai melakukan pembayaran terhadap 40 persen pemilik tanah karena mereka telah melengkapi syarat pemberkasan pada tahun 2020. Sedangkan 60 persen dan terus berkurang tinggal 20 persen pemilik tanah sisanya masih banyak ditemukan kekurangan. Karena itu mereka diminta segera melengkapi dan menerima pembayaran dari pemerintah daerah.
“Kendala dihadapi misal pemilik tanah sudah meninggal maka diperlukan surat waris. Pemilik tanah itu memiliki jumlah anak banyak dan tersebar merantau hingga luar pulau jawa. Padahal butuh tandatangan dan proses itu lama. DPUPR Sukoharjo masih menunggu pemberkasan dan validasi itu,†ujarnya.
Pada tahun 2020 lalu Pemkab Sukoharjo sudah membayarkan kepada 40 persen dari total 481 bidang tanah terdampak proyek JLT sekitar Rp 53 miliar. Proses pembayaran telah diterimakan langsung pada pemilik tanah atau keluarga ahli waris.
Bowo menjelaskan, soal anggaran pada tahun 2020 lalu DPUPR Sukoharjo mendapat anggaran pembebasan lahan proyek JLT sebesar Rp 100 miliar. Sedangkan kebutuhan sesuai perhitungan tim appraisal pengadaan tanah membutuhkan anggaran sebesar Rp 130 miliar.