Perpanjangan PPKM Mikro, Hajatan untuk Sementara tidak Diperbolehkan di Sukoharjo

Photo Author
- Jumat, 18 Juni 2021 | 12:45 WIB
Hajatan sementara tidak diperbolehkan. (antaranews)
Hajatan sementara tidak diperbolehkan. (antaranews)

SUKOHARJO, KRJogja.com- Pemkab Sukoharjo mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 400/1843/2021 tertanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Corona di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sukoharjo. Pengaturan perpanjangan tersebut berlaku mulai 15-28 Juni 2021. Salah satu isi dalam SE tersebut dijelaskan kegiatan sosial hajatan seperti resepsi pernikahan, khitanan dan kegiatan sejenis untuk sementara tidak diperbolehkan. Khusus untuk hajatan pernikahan hanya dilakukan untuk prosesi ijab qobul dengan jumlah paling banyak 10 orang dan membawa bukti negatif rapid test antigen dan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat serta tidak menyediakan makan ditempat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (18/6/2021) mengatakan, pengaturan terkait perpanjangan PPKM Mikro sama dengan SE sebelumnya. Namun pada perpanjangan kali ini ada sejumlah perubahan besar berupa pengetatan kegiatan masyarakat. Hal itu dilakukan karena melihat perkembangan data sekarang adanya peningkatan kasus penyebaran virus Corona.

Dalam SE terbaru terkait kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dijelaskan, membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan jam kerja secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke tempat lain, pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, penerimaan kunjungan kerja dilakukan dengan menutup kunjungan kerja yang berasal dari daerah zona merah dan berasal dari daerah selain zona merah harus melampirkan hasil rapid test antigen negatif yang berlaku 1x24 jam.

Pengaturan ketat juga diberlakukan pada pendidikan di sekolah. Dalam SE dijelaskan, sekolah melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ), daring atau online dan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) atau offline dengan ketentuan, untuk jenjang SD/MI dan PAUD masih dilaksanakan secara PJJ, daring atau online, untuk jenjang SMP, MTs, SMA, SMK dan MA dilaksanakan dengan uji coba PTM secara terbatas, ketat, dan bertahap dengan pertimbangan peta resiko daerah, untuk jenjang perguruan tinggi atau akademi dilaksanakan dengan uji coba PTM secara bertahap.

Destinasi wisata sesuai SE Perpanjangan PPKM Mikro untuk sementara ditutup. Usaha wisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, bioskop, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis lainnya dibatasi jam operasional mulai pukul 11.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan tidak boleh melebihi 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau taman dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apabila terdapat pelanggaran dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X