Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Pimpinan Hingga Anggota DPRD Sukoharjo Turun Langsung Bertemu Masyarakat

Photo Author
- Senin, 14 Juni 2021 | 21:30 WIB
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di pendapa kantor Kecamatan Baki. (Wahyu Imam Ibadi)
Sosialisasi peraturan perundang-undangan di pendapa kantor Kecamatan Baki. (Wahyu Imam Ibadi)

Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dijelaskan Maria Kristutiningsih diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Maksud ditetapkannya Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah.

Pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah bertujuan untuk, mengurangi penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita, mengurangi jumlah kematian, mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit pada individu, keluarga dan masyarakat, mengoptimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan dan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diatur tentang hak dan kewajiban setiap orag. Hak setiap orang seperti, mendapatkan akses yang sama atas sumber daya dibidang kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, aman, berkualitas dan terjangkau, menentukan sendiri pelayanan kesehatan, mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, mendapat informasi kesehatan, mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewajiban setiap orang yakni, ikut serta meningkatkan derajat kesehatan melalui upaya kesehatan perorangan, masyarakat dan pembangunan berwawasan kesehatan, menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat baik fisik, biologis maupun sosial, melakukan perilaku hidup bersih dan sehat, menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, menyampaikan informasi adanya penderita atau diduga penderita sebagai akibat yang ditimbulkan dari penyakit menular dan atau yang ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) dan atau wabah.

Camat Baki Roni Wicaksono mengatakan, sosialisasi dari DPRD Sukoharjo terkait peraturan perundang-undangan sangat penting. Peserta acara dihadiri perwakilan kepala desa, tokoh masyarakat, dan lainnya.

"Seperti Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit. Ini aturan baru yang harus segera diketahui masyarakat. Apalagi sekarang masih pandemi virus Corona dan keberadaan Perda itu sangat penting," ujarnya. (Mam) 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ary B Prass

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X