Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dijelaskan Maria Kristutiningsih diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, keseimbangan, manfaat, perlindungan, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, keadilan, gender dan non diskriminatif dan norma-norma agama. Maksud ditetapkannya Perda ini sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah.
Pencegahan dan penanggulangan penyakit di daerah bertujuan untuk, mengurangi penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita, mengurangi jumlah kematian, mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit pada individu, keluarga dan masyarakat, mengoptimalkan angka kesembuhan, menjaga ketahanan dan kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam Perda nomor 10 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit diatur tentang hak dan kewajiban setiap orag. Hak setiap orang seperti, mendapatkan akses yang sama atas sumber daya dibidang kesehatan, memperoleh pelayanan kesehatan yang baik, aman, berkualitas dan terjangkau, menentukan sendiri pelayanan kesehatan, mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat, mendapat informasi kesehatan, mendapat pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.