Pendataan Libatkan Desa, Sukoharjo Lakukan Data Ulang Rumah Tak Layak Huni

Photo Author
- Minggu, 28 Februari 2021 | 16:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo melakukan verifikasi dan validasi ulang Basis Data Terpadu (BDT) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2021 di 167 desa dan kelurahan di 12 kecamatan. Dalam proses tersebut melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan serta RT/RW untuk memastikan kondisi rumah warga. Pendataan ulang juga dilakukan dengan mengacu data lama BDT 2015 milik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo.

Kepala DPKP Sukoharjo Suraji, Minggu (28/2/2021) mengatakan, Pemkab Sukoharjo melalui DPKP melalukan verifikasi dan validasi ulang data BDT RTLH tahun 2021. Proses tersebut telah resmi dilaksanakan sejak awal Februari kemarin dan diperkirakan selesai dalam beberapa bulan kedepan. Nantinya setelah selesai data BDT RTLH hasil perbaikan akan dijadikan patokan bagi Pemkab Sukoharjo dalam menyusun program dan memberikan bantuan rehab RTLH.

BDT RTLH yang dimiliki Pemkab Sukoharjo terakhir dibuat para tahun 2015 lalu. Data tersebut dianggap DPKP Sukoharjo sudah tidak layak diterapkan sekarang karena sudah tertinggal dan banyak kekurangan. Kondisi tersebut maka dilakukan verifikasi dan validasi data ulang pada tahun 2021.

"Proses pendataan ulang verifikasi dan validasi BDT RTLH Sukoharjo sudah dilaksanakan dan diharapkan bisa menghasilkan data valid mengenai kondisi rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau warga kurang mampu untuk dijadikan dasar dilakukan perbaikan," ujarnya.

Suraji menjelaskan, dalam BDT RTLH 2015 kondisinya sekarang sudah banyak terjadi perubahan data, banyak masyarakat belum masuk dalam data, kriteria kurang detail dan belum muncul adanya data backlog dan Rumah Layak Huni (RLH). Sedangkan pendataan ulang tahun 2021 dilakukan validasi data terbarukan, validasi data cukup handal, kriteria mengikuti ketentuan dari Kementerian PUPR, selain itu juga nanti dihasilkan data RTLH, RLH dan backlog perumahan.

Proses verifikasi dan validasi ulang BDT RTLH tahun 2021 dilakukan DPKP Sukoharjo dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Selanjutnya akan dikomunikasikan dengan pengurus RT/RW untuk memastikan kondisi warga saat didata.

Petugas akan mengumpulkan data yang dibutuhkan kemudian melakukan pengecekan lapangan dengan melihat rumah warga. Selain itu juga meminta keterangan RT/RW dan tetangga sekitar sebelum memastikan warga tersebut layak dan dimasukan dalam data BDT RTLH tahun 2021.

"Data harus detail dan jelas siapa nama warga, alamat, kondisi rumah, NIK KTP-elektronik, KK dan lainnya. Semua harus dipastikan sebelum dimasukan dalam BDT RTLH tahun 2021," lanjutnya.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan DPKP Sukoharjo diketahui sosialisasi ke perangkat desa sudah dilaksanakan pada 10-11 Februari, survei lapangan 15 Februari-5 April, input ke aplikasi simperum 15 Februari-25 April dan rekapitulasi dan pelaporan data 26 April-10 Mei.

Sejauh ini dalam proses pelaksanaan verifikasi dan validasi BDT RTLH belum ditemukan kendala. DPKP Sukoharjo terus melakukan proses dengan memantau langsung petugas yang turun ke desa dan kelurahan. Beberapa desa dan kelurahan sudah sangat aktif menjalankan tugas membantu perbaikan data. Namun beberapa lain masih belum maksimal mengingat kondisi sekarang masih pandemi virus Corona.

"Selain melibatkan desa dan kelurahan kami juga mengacu pada DTKS milik Dinsos Sukoharjo. Data DTKS itu penting karena dipakai pemerintah pusat dalam memberikan bantuan sosial bagi warga kurang mampu. Hal ini sejak dengan program RTLH," lanjutnya.

DPKP Sukoharjo sepenuhnya sudah memiliki DTKS dari Dinsos dan digunakan petugas saat melakukan verifikasi dan validasi ke lapangan. Pengecekan dilakukan khususnya berkaitan dengan kondisi rumah mengingat bantuan untuk warga atau pemilik rumah dalam bentuk lain sudah dibantu pemerintah melalui Dinsos Sukoharjo.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X