SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal masih menjadi ancaman bagi buruh tahun 2021 mendatang. Sebab kondisi pelaku usaha masih diterpa masalah ekonomi karena pandemi virus corona. Disisi lain juga mulai berlaku penerapan Undang Undang Cipta Kerja dan pemberian upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 belum sesuai harapan.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, Selasa (29/12/2020), mengatakan, SPRI Sukoharjo mengkhawatirkan berkaitan dengan kondisi buruh tahun 2021 mendatang karena masih rawan terjadi PHK massal. Sebab buruh sudah banyak kehilangan pekerjaan pada tahun 2020 ini akibat pandemi virus corona.
Kondisi diperparah dengan adanya kebijakan pemerintah yang tidak memihak buruh salah satunya ditetapkannya Undang Undang Cipta Kerja. Dampak dari kebijakan tersebut sudah dirasakan buruh dalam penetapan upah tahun depan belum sesuai harapan.
“Catatan kami pada tahun 2020 ini sudah banyak buruh terkena PHK dan tahun 2021 mendatang ancaman PHK massal masih berpeluang terjadi. Sebab karena pandemi virus corona dan dampak Undang Undang Cipta Kerja serta aturan lain yang tidak memihak buruh,†ujarnya.
SPRI Sukoharjo masih terus berkoordinasi dengan serikat pekerja lain termasuk dinas. Hal ini dilakukan agar hak buruh bisa semuanya terpenuhi.
“Disatu sisi buruh tetap berhak mendapatkan hak disisi lain pengusaha apabila melanggar ketentuan maka juga wajib mendapat sanksi,†lanjutnya.
Pemantauan juga masih dilakukan SPRI Sukoharjo terhadap ratusan buruh yang sebelumnya terkena status dirumahkan oleh pihak pengusaha. Beberapa diantara mereka sudah kembali bekerja seperti biasa, namun masih banyak yang belum jelas kapan bisa kerja kembali.
Sukarno mengatakan, buruh terkena PHK mereka juga masih memerlukan perhatian dari pemerintah. Sebab berbagai program yang disediakan belum semuanya mampu menampung penghidupan mereka. SPRI Sukoharjo meminta pada pemerintah untuk menyediakan lapangan kerja baru dan tidak sekedar bantuan saja.
Sebelumnya Sukarno, mengatakan, besaran UMK Tahun 2021 sudah disosialisasikan kepada serikat pekerja beberapa hari lalu. Sosialisasi masih terus dilakukan sampai ditingkat buruh. Dalam sosialisasi tersebut ditekankan terkait besaran upah yang akan diterima tahun depan.
Sosialisasi dilakukan resmi oleh dinas setelah ada penetapan besaran UMK Tahun 2021 oleh gubernur. Serikat pekerja dikatakan Sukarno meski belum puas dengan angka yang telah ditetapkan, namun tetap menerima materi sosialisasi dari petugas.
“Sosialisasi besaran UMK Tahun 2021 sudah diterima serikat pekerja dari dinas. Tapi penekananya buruh ingin upah yang diterima sesuai aturan. Jangan sampai ada pengusaha melakukan pelanggaran dan sampai detik ini kami belum mendengar ada pengusaha mengajukan keberatan. Artinya para pengusaha siap membayar upah sesuai ketentuan,†lanjutnya.