SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo segera sosialisasikan hasil penetapan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terkait besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukoharjo Tahun 2021 sebesar Rp 1.986.450 atau naik 2,5 persen dari tahun 2020. Hal ini dilakukan agar kalangan buruh dan pengusaha mengetahui hak dan kewajibannya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Jumat (27/11/2020), mengatakan, UMK Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 sudah ditetapkan gubernur sesuai dengan usulan bupati. Hasil penetapan tersebut harus segera disosialisasikan ke buruh dan pengusaha karena sudah memiliki dasar hukum.
“Segera dilakukan sosialisasi oleh dinas terkait berdasarkan surat keputusan gubernur terkait penetapan UMK. Sebab angka ini yang sudah ditunggu buruh dan pengusaha,†ujarnya.
Bupati mengatakan, setelah ada penetapan dari gubernur memang buruh dan pengusaha sudah mengetahui informasi tersebut dari berbagai media. Namun sosialisasi tetap penting dilakukan oleh dinas sebagai pengumuman resmi dari pemerintah.
“Seperti tahun sebelumnya dilakukan tahapan sosialisasi UMK kemudian pemberian kesempatan pada pengusaha apabila ada keberatan maka bisa mengajukan ke dinas terkait. Nanti dilihat bagaimana teknisnya itu oleh dinas,†lanjutnya.
Dalam kondisi pandemi virus corona seperti sekarang, bupati meminta kepada buruh dan pengusaha untuk bisa saling memahami. Sebab penentapan angka UMK juga tidak mudah karena mempertimbangan kedua aspek tersebut yakni buruh dan pengusaha.
“Tidak bisa buruh ngotot meminta kenaikan tinggi, sedangkan disisi lain pengusaha juga tidak bisa meminta penurunan upah secara drastis. Harus mempertimbangkan banyak hal terlebih lagi kondisi sekarang masih pandemi virus corona,†lanjutnya.
Bupati masih optimis pertumbungan ekonomi di Sukoharjo akan terus terjadi seiring banyaknya sektor usaha yang bermunculan. Disisi lain keberadaannya tersebut juga membutuhkan banyak tenaga kerja dan secara tidak langsung mengurangi pengangguran.
Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo Sukarno, mengatakan, UMK Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 telah ditetapkan gubernur. Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan usulan dari Bupati Sukoharjo sebesar Rp 1.986.450. Dibanding tahun 2020, upah yang akan diterima buruh pada tahun depan mengalami kenaikan 2,5 persen.
Penetapan UMK Kabupaten Sukoharjo Tahun 2021 sudah diketahui SPRI Sukoharjo melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/62 Tahun 2020. SPRI Sukoharjo melihat penetapan UMK tersebut masih belum puas. Sebab angka yang ditetapkan jauh dari harapan buruh.
“UMK Kabupaten Sukoharjo sesuai penetapan gubernur hanya naik 2,5 persen jauh dari usulan buruh dimana SPRI Sukoharjo mengusulkan naik sebesar 4 persen sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp 2.538.237,†ujarnya.