SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sebanyak 2.500 dari total 22.156 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Sukoharjo pendaftar program bantuan stimulus modal usaha sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat dipastikan gagal. Kegagalan mendapat bantuan disebabkan karena tiga kesalahan sehingga menyebabkan pemerintah pusat melakukan pencoretan. Penyebabnya yakni, tidak mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak mencantumkan nomor telepon, handphone atau WhatsApp dan mendaftar lagi padahal status sebelumnya sudah pernah mendaftar.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo Sutarmo, Sabtu (15/8/2020) mengatakan, jumlah pendaftar UMKM dalam progran bantuan stimulus modal usaha sebesar Rp 2,4 juta dari pemerintah pusat di Sukoharjo sangat banyak. Tingginya peminat dikarenakan banyak pelaku UMKM membutuhkan modal usaha setelah terdampak pandemi virus corona.
Total ada 22.156 UMKM di Sukoharjo bergerak diberbagai bidang usaha sudah mendaftarkan diri mendapat bantuan modal dari pemerintah pusat. Pendaftar tersebut berasal dari tahap pertama 8.000 pendaftar dan sisanya baru mendaftar ditahap kedua.
Pemerintah pusat sebelum memberikan bantuan modal usaha lebih dahulu melakukan proses verifikasi dan validasi UMKM pendaftar. Hasilnya diketahui dari total 22.156 UMKM, sebanyak 2.500 UMKM diantaranya dipastikan gagal menerima bantuan modal usaha dari pemerintah pusat.
Penyebab kegagalan karena tiga faktor utama kesalahan dilakukan UMKM saat mendaftar. Kegagalan tersebut seperti karena UMKM tidak mencantumkan NIK saat mendaftar. Padahal sebelumnya pemerintah pusat sudah gencar memberikan sosialisasi terkait kejelasan status UMKM pendaftar dengan melengkapi syarat NIK.
Kegagalan berikutnya disebabkan karena UMMK pendaftar bantuan modal usaha dari pemerintah pusat tidak mencantumkan nomor telepon, handphone atau WhatsApp. Hal ini juga dianggal kesalahan besar karena petugas mengalami kesulitan melakukan proses verifikasi.
"Terakhir kegagalan disebabkan karena faktor UMKM yang sudah mendaftar kembali melakukan pendaftaran lagi. Akibatnya terjadi dobel atau ganda dan itu tidak diperbolehkan pemerintah pusat," ujarnya.
Sebanyak 2.500 UMKM yang gagal memenuhi syarat terpaksa dicoret pemerintah pusat dari daftar. UMKM tersebut dipastikan tidak lagi terdaftar sebagai calon penerima bantuan modal usaha sebesar Rp 2,4 juta.
Pelaku UMKM di Sukoharjo yang sudah mendaftarkan diri mendapat bantuan modal usaha dari pemerintah pusat diminta bersabar. Sebab proses verifikasi dan validasi sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Selain itu ditambahkan Sutarmo, juga butuh waktu lama karena banyaknya jumlah pendaftar.
Dalam proses pendaftaran petugas melakukan pelayanan secara online terhadap pelaku UMKM. Antrean panjang dan berdesakan sudah diantisipasi sesuai dengan protokol kesehatan penanganan pandemi virus corona. Meski online, namun Sutarmo menegaskan pelayanan penuh sudah dilakukan dan pelaku UMKM resmi terdaftar.
“Posisi sekarang memang masih ada pelaku UMKM mendaftarkan diri ke dinas kami. Selanjutnya kami tampung dan datanya disetorkan ke pusat,†lanjutnya.
Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sukoharjo memperkirakan jumlah pelaku UMKM yang mendaftarkan diri nanti bisa tembus diatas 22 ribu. Kemungkinan tersebut muncul karena hingga sekarang jumlahnya terus meningkat karena tingginya minat mendaftar.