Prof Rofiq memberi contoh, zaman Khalifah Umar Bin Khattab ketika terjadi paceklik ada sejumlah orang mencuri 7 unta, setelah diinvestigasi ternyata para pelaku sudah berhari-hari tidak makan. Maka keadaan ini dijadikan alat pemaaf untuk tidak dijatuhi hukuman tegas berupa potong tangan.
Pertimbangannya Khalifah Umar, lanjut Prof Rofiq, menyelamatkan manusia agar tidak mati kelaparan lebih didahulukan daripada menegakkan aturan. Maka, pemimpin harus bertanggung jawab ketika menjumpai ada warga yang tidak punya penghasilan selama wabah Covid-19 ini.
Apalagi di tengah kerinduan masyarakat terhadap masjid untuk bisa salat Jumat dan Tarawih, masyarakat masih memerlukan sentuhan pemahaman. Masih banyak masyarakat yang memahami imbauan untuk berjamaah di rumah ini lewat pendekatan normatif tekstual, bukan kontekstual. Bahwa dalam konteks Covid19 ioni, menyelamatkan manusia harus didahulukan dari kepentingan agama. (Isi)