Tangani Corona, Pemerintah Desa Diperkenankan Gunakan Dana Desa

Photo Author
- Minggu, 5 April 2020 | 17:50 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemerintah desa diperkenankan menggunakan dana desa tahun 2020 untuk kegiatan penanganan pencegahan penyebaran virus corona sesuai instruksi pemerintah pusat. Bentuk penggunaan akan diawasi penuh Pemkab Sukoharjo mengingat sekarang sudah ada penetapan status kejadian luar biasa (KLB) di Kabupaten Sukoharjo.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Minggu (5/4/2020) mengatakan, pemerintah pusat sudah memberikan instruksi terkait penanganan pencegahan penyebaran virus corona. Pemerintah desa ikut dilibatkan dalam penanganan tersebut dengan menggunakan dana desa yang diterima pada tahun 2020 ini. Bentuk lainnya dilakukan dengan pembentukan gugus tugas penanganan virus corona hingga ditingkat desa.

Pemerintah pusat sengaja melibatkan pemerintah desa dalam pencegahan penyebaran virus corona karena memiliki peran penting berada paling bawah dijajaran pemerintah. Selain itu juga karena keberadaan dana desa yang sudah dimiliki pemerintah desa.

Harapannya pemerintah desa aktif sehingga mampu melancarkan program pemerintah pusat. Terlebih lagi kasus penyebaran virus corona sudah terjadi di Sukoharjo dengan temuan dua orang positif. Kondisi tersebut membuat Pemkab Sukoharjo akhirnya menetapkan status KLB sejak 23 Maret lalu.

Dalam penggunaan dana desa oleh pemerintah desa tersebut diprioritaskan untuk program penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Terlebih lagi bagi desa yang sudah ada temuan kasus virus corona maka ditegaskan Agus Santosa wajib hukumnya.

"Pemerintah pusat sudah menginstruksikan dan memberikan surat edaran terkait penggunaan dana desa untuk penanganan pencegahan penyebaran virus corona. Kebijakan ini berlaku bagi semua daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo sudah menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat tersebut dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selanjutnya OPD tersebut diminta memberikan pendampingan kepada pemerintah desa agar dalam pelaksanaan penggunaan dana desa untuk kegiatan penanganan pencegahan penyebaran virus corona berjalan lancar.

Pendampingan sangat penting dikatakan Agus Santosa karena kebijakan pemerintah pusat ini merupakan hal baru. Terlebih lagi pemerintah desa harus melakukan persiapan perubahan perencanaan penggunaan dama desa dalam APBDes. Dalam perubahan tersebut harus dikonsultasikan tidak hanya ditingkat daerah saja, namun juga pelaporan ke pusat.

"Kondisi di masing masing desa berbeda terkait penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona. Maka perlu ada pendampingan dari OPD terkait," lanjutnya.

Agus menekankan pada pemerintah desa agar dana desa bisa dimaksimalkan baik dalam menjalankan program pemerintah pusat maupun pelayanan pada masyarakat. Sebab kegiatan yang akan dijalankan nanti masih berkaitan dengan bidang kesehatan masyarakat.

"Dibeberapa desa sedang dipantau OPD terkait soal kebijakan pemerintah pusat. Kendala masih ditemukan pemerintah desa dengan merubahan APBDes. Tidak gampang memang namun mengingat kondisi virus corona seperti ini maka pemerintah desa harus begerak cepat. Tidak hanya kepala desanya saja, namun juga perangkat desa harus aktif," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X