SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Semua kegiatan bersifat pengumpulan massa di Sukoharjo dihentikan sementara selama 14 hari terhitung 16-29 Maret sebagai pencegahan penyebaran virus corona. Penghentian dilakukan baik acara pemerintahan maupun lainnya. Hal tersebut menjadi keputusan bersama setelah digelar rapat koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat bupati, Senin (16/3/2020).
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, rakor digelar untuk membahas bersama sekaligua mengambil kebijakan daerah berkaitan dengan kondisi penyebaran virus corona. Sebab korban akibat virus mematikan sudah masuk ke wilayah Solo Raya.
Di Sukoharjo sendiri pada Senin (16/3/2020) ada sejumlah agenda penting baik pemerintahan maupun lainnya. Semua kegiatan tersebut terpaksa ditunda pelaksanaanya menunggu perkembangan kondisi penyebaran virus corona mereda.
Bupati menegaskan, dampak penyebaran virus corona memang sangat besar dirasakan tidak hanya di luar daerah saja namun juga di Sukoharjo. Sebab penyakit mematikam tersebut sampai membuat semua kegiatan dihentikan sementara. Kegiatan tersebut seperti sekolah, pengajian di rumah dinas bupati, acara dari organisasi perangkat daerah (OPD), agenda DPRD dan lainnya. Penghentian dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung 16-29 Maret.
"Semua kegiatan yang bersifat pengumpulan massa dihentikan sementara selama 14 hari mulai 16-29 Maret. Kegiatan itu seperti diselenggarakan Pemkab Sukoharjo dan instansi lain termasuk upacara pembukaan TMMD dari Kodim 0726 Sukoharjo ikut ditunda. Semua karena dampak penyebaran virus corona," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo bersama Forkopimda Sukoharjo sengaja mengambil kebijakan tersebut demi pencegahan penyebaran virus corona. Selain itu juga menyelamatkan warga masyarakat Sukoharjo. Sebab kegiatan bersifat pengumpulan massa sangat rawan menjadi media penyebaran virus corona. Karena itu, bupati mengatakan terpaksa harus menghentikan sementara kegiatan tersebut.
"Acara yang diselenggarakan pihak lain non pemerintah seperti swasta kami minta menyesuaikan. Sebab kegiatan pengumpulan massa sekarang juga tidak mendapat izin dari Polres Sukoharjo karena dampak virus corona," lanjutnya.
Forkopimda Sukoharjo nantinta akan melakukan pengawasan bersama terkait kebijakan tersebut. Sebab penyelamatan masyarakat agar tidak terjangkit virus corona sangat penting sekarang.
"Masyarakat juga jangan lupa selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun agar tidak tertular virus corona," lanjutnya.
Upaya pencegahan penyebaran virus corona juga dilakukan Pemkab Sukoharjo dengan membentuk gugus tugas. Fungsinya selain pencegahan juga sekaligus penanganan apabila ada warga masyarakat mengalami gejala mirip atau sama dengan virus corona.
"Pemkab Sukoharjo juga akan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan massal dengan tempat seperti pasar, tempat ibadah dan lainnya. Disana juga akan dilakukan penyemprotan disinfektan," lanjutnya.
Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Polres Sukoharjo dengan tegas melarang dan menghentikan sementara semua kegiatan bersifat pengumpulan massa selama 14 hari kedepan mulai 16-29 Maret. Polisi tidak akan mengeluarkan izin apapun terhadap kegiatan tersebut. Karena itu, Kapolres meminta kepada semua pihak untuk menaati kebijakan tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona.