Sanksi tegas diberikan petugas karena toko tersebut melanggar izin usaha. Pemilik toko sudah mendapatkan teguran lisan dan diperkuat surat peringatan dari petugas untuk segera menutup tempat usahanya.
"Toko tersebut dulu adalah toko modern. Lalu terkena memoratorium dan terpaksa kami tutup. Lalu berganti pengelola izin awalnya sebagai toko kelontong. Namun, operasionalnya toko modern dan kami tutup lagi," ujarnya.
Penindakan tegas berupa penutupan paksa berawal setelah petugas curiga dengan keberadaan dan aktifitas toko. Sebab toko tersebut terdaftar pada Online Single Submission (OSS) DPMPTSP Sukoharjo. Namun, setelah ada pengecekan operasional toko tidak sesuai dengan izin. Selain itu ketika dilakukan pengecekan pada OSS hanya terdapat 34 nomor Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia ( KBLI), namun, toko tersebut tidak terdapat di dalamnya maupun menyebut nama toko kelontong.
Kecurigaan petugas diperkuat dengan pengecekan langsung ke lokasi toko. Hasilnya memang ditemukan pelanggaran berat soal izin usaha. Petugas bahkan sudah memberikan tiga kali surat peringatan namun tidak ditanggapi pemilik toko.
Sunarto mengaku pemilik toko sendiri sempat mendatangi kantor Satpol PP meminta penangguhan. Namun, pihaknya bertindak tegas. Dengan begitu selama Januari 2020 baru satu toko yang ditindak. Sedangkan pada 2019 sebanyak 89 toko terpaksa ditutup karena menyalahi aturan perizinan.
"Dasar penutupan toko mengacu pada Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Syawalan," lanjutnya. (Mam)