KUDUS, KRJOGJA.com - Empat anggota Fraksi Partai Gerindra dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD kabupaten Kudus.
Laporan yang dilayangkan fungsionaris DPC Partai Gerindra Kudus itu terkait ketidakdisiplinan anggota fraksi partai besutan Prabowo Subiyanto yang diduga mangkir enammkali berturut- turut dalam rapat paripurna.
Hal itu dikemukakan salah seorang fungsionaris DPC Partai Gerindra Kudus, Mohammad Asnawi, Rabu (22/6/2022).
Menurutnya, surat aduan indisipliner keempat wakil rakyat dari Fraksi Partai Gerindra telah diterima Kepala Bagian Umum dan dan Humas Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kudus, Imam Sofwan, Jumat (17/6/2022).
Selanjutnya surat diserahkan kepada BK DPRD Kudus. "Laporan ini sebagai upaya agar anggota fraksi memiliki tanggungjawab agar kinerja lebih baik,’’ ujar Asnawi yang juga pernah menjadi Ketua Bapilu DPC Partai Gerindra Kudus.
Anggota legislatif seharusnya bisa memperjuangkan hak-hak dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tetapi jika tidak pernah mengikuti rapat paripurna sebagai medan perangnya, lalu bagaimana cara memperjuangkan aspirasi masyarkat sebagai konstituennya.
Pihaknya mendesak BK DPRD Kudus untuk menanggapi laporan dan mengambil tindakan tegas.