jawa-tengah

Pajak Bumi dan Bangunan Tak Tertagih Rp 5,8 Miliar Bakal Dihapus

Senin, 23 Mei 2022 | 14:37 WIB

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - DPRD Kabupaten Karanganyar mengusulkan penghapusan piutang pajak bumi dan bangunan (PBB) Rp 5,8 miliar yang tak tertagih. Piutang itu selalu menjadi catatan kurang bagus dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Tagihan PBB itu awalnya mencapai Rp 20 miliar kepada wajib pajak sejak tahun 2013 sampai sekarang. Setelah dilakukan penghapusan dan penyisiran, menyisakan tagihan Rp 5,8 miliar. Sisanya sudah dihapus dan terdapat dobel SPPT.

“Kami diberi masukan ke konsultan agar tagihan itu dihapus saja. Karena selalu muncul dalam pemeriksaan BPK. Artinya, tagihan itu diikhlaskan. Toh, wajib pajaknya juga sulit dicari kemana perginya. Mantri pajak di lapangan kehilangan jejak. Terjadi selama bertahun-tahun,” kata Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo, Senin (23/5/2022).

Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku instansi pengampu pajak dan retribusi daerah sudah berusaha maksimal menagihnya.

Usulan penghapusan tagihan sekaligus status wajib pajak mencuat dalam pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat rapat paripurna pada Kamis (19/5/2022). Fraksi PKB meminta bupati mengurus penghapusannya, daripada tagihan terus terakumulasi dan mengusik target perolehan pendapatan asli daerah (PAD).

Setahu Bagus, obyek pajak dari PBB yang tak tertagih terjadi di Tawangmangu. Pajak itu muncul dari transaksi jual beli tanah di kawasan wisata lereng Lawu itu.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB