PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Puwokerto telah mengingatkan dan menegur PT LKM Kedungmas yang bergerak di jasa keuangan di Kedungbanteng, Banyumas, Jawa Tengah. Teguran itu disampaikan lantaran PT LKM belum mendapatkan izin dari OJK di bidang jasa keuangan.
"Praktik jasa keuangan yang dilakukan PT LKM Kedungmas merupakan kegiatan ilegal karena belum mendapatkan izin dari OJK," kata Kepala Kantor OJK Purwokerto Riwin Mihardi, saat dikonfirmasi Jumat (20/5/2011) malam.
Riwin, menjelaskan pada tahun 2016 PT LKM pernah mengajukan permohonan izin usaha sebagai LKM (Lembaga Keuangan Mikro) atas nama PT LKM Kedungmas, tapi ditolak karena belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM.
Namun PT LKM Kedungmas tetap melakukan praktik jasa keuangan secara ilegal sehingga OJK Purwokerto pada tahun 2018 melayangkan teguran tertulis.
Dalam teguran tertulis tersebut, OJK Purwokerto mengingatkan bahwa aktivitas PT LKM Kedungmas merupakan praktik ilegal yang memiliki konsekuensi pidana.
"Kemudian tahun 2019 mengajukan lagi permohonan izin usaha atas nama PT LKM Kedungmas Digdaya, namun ditolak lagi karena masih belum terdapat kepastian terkait penggunaan modal eks PNPM hingga saat ini," ungkap Riwin.