jawa-tengah

Melalu Konsep Restorative Justice, Eldo Bisa Menikmati Udara Segar

Kamis, 21 April 2022 | 11:07 WIB
Kajari Purwokerto Sunarwan melepas baju tahanan Eldo. (Ist)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com- Eldo Puji Saputra alias Eldo  (23) bin Heri Pujiono warga Desa dan Kecamatan Gumelar, Banyumas, Jawa Tengah, pelaku pencurian hanphon senilai Rp 2. 050.000, dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik kepolisian, Rabu (20/4/2022) bisa mengihirup udara bebas dan kembali hidup bersama keluarga dan warga.

Sebelumnya Eldo  sempat menjadi ditahan selama 60 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Eldo dibebaskan  setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto  melakukan  pendekatan  restorative justice  yang merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

" Seharusnya hari Rabu (20/4/2020) merupakan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut, namun karena pertimbangan demi keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban dilakukan pendekatan restorative justice," kata Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Sunarwan SH.MHum, Kamis (21/4/2022).

Sunarwan,  menjelaskan antara pelaku Eldo  dan korban yang bernama Aldy (23) yang masih satu kampung merupakan sahabat dekat. Selain itu pelaku Eldo baru pertama kali melakukan tindak pidana

Selain itu tersangka merupakan tulang punggung keluarga. Kemudian handphone yang dicuri  sudah dikembalikan kepada korban Aldy.

Mendapati latar belakang itu, Kajari  Purwokerto Sunarwan, S.H., M.Hum, Kasi Pidum Guntoro Jangkung W.M., S.H., M.H., serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Fikri, S.H., memfasilitasi Eldo Puji Saputra dengan Aldy dalam upaya perdamaian, dan proses perdamaian melalui mediasi penal.

Halaman:

Tags

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB