Langkah Kejari Purwokerto itu dilakukan setelah sebelumnya, pada Rabu 6 April 2022 telah dilakukan mediasi oleh Kajari Purwokerto selaku Penuntut Umum, antara korban dan tersangka.
Mediasi itu, disaksikan langsung oleh keluarga tersangka, keluarga korban, Camat Gumelar, Kepala Desa Gumelar, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Penyidik Polsek Gumelar, dan Ketua RT setempat sehingga menghasilkan kesepakatan perdamaian sebagai berikut, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana pencurian. Ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian handphone yang dicuri sudah dikembalikan kepada korban Aldy.
Sudah ada perdamaian di antara para pihak. Adanya respon positif dari masyarakat baik itu di sekitar tempat tinggal tersangka maupun tempat tinggal korban agar perkara tersebut bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Kajari Purwokerto, menambahkan apa yang dilakukan penuntut berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif pada poin 1 dan 2 tersebut di atas dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Kemudian  syarat yang lain dapat dikesampingkan/ dikecualikan dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari tahun.
Kejari Purwokerto hingga saat ini sudah melakukan konsep restorative justice untuk dua kali, yakni kasus kehutanan di Kecamatan Pekuncen, dan pencurian handphon di Kecamatan Gumelar. (Dri)