Dalam pengajuan itu pihak bank telah melakukan pengecekan baik secara fisik dan surat-surat kelengkapan kendaraan tersebut. Namun dalam perjalanannya, satu mobil dialihkan ke pemilik lain tanpa sepengetahuan pihak bank. Sedangkan satu mobil lainnya dijual rongsok lantaran mengalami kerusakan parah setelah mengalami kecelakaan.
Akibat perbuatan terdakwa Bank BPR Bank Surya Yudha Cabang Purwokerto Kas Pasar Wage mengalami kerugian sekira Rp. 621.963.300.
Direktur Kredit PT BPR Surya Yudhakencana Abdul Khoir yang dikonfirmasi terpisah Rabu (10/11/2021) mengatakan dengan adanya putusan tersebut dapat sebagai efek jera terhadap debitur. "Jadi bagi debitur yang mau ngemplang dan menggelapkan barang jaminan bisa bakal diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (Dri)