Lebih lanjut disampaikan Anggoro, bahwa beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain pengalihan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari skema umum/komersial menjadi skema MLT. Selain itu juga nominal Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) menjadi maksimal Rp 150 juta, harga rumah KPR maksimal Rp 500 juta, dan pembiayaan renovasi maksimal Rp 200 juta.
"Hal yang menarik adalah bahwa semua pekerja yang sudah memiliki KPR umum sebelumnya juga dapat memanfaatkan KPR ringan dari BPJAMSOSTEK melalui skema take over,†lanjutnya.